Setelah login menggunakan akun masing-masing ke laman tersebut, maka akan muncul pemberitahuan sebagai berikut.
Baca Juga: Inilah 12 Gejala Virus Corona yang Harus Diperhatikan Oleh Setiap Orang, Salah Satunya Sakit Kepala
1. Dana BSU Kemdikbud sudah cair ke rekening penerima.
2. Pencairan dana oleh penerima dapat dilakukan 3 (tiga) hari setelah tanggal terbit SPPN.
3. Berkas yang harus dibawa saat proses pencairan ke Bank:
a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
b. Print out Info GTK.
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
d. Kartu Keluarga.
e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada).
Melalui laman tersebut, PTK dapat mengunduh SPTJM dan mengisi sesuai data diri masing-masing.
Baca Juga: Setelah Penuhi Panggilan Polisi Minggu Lalu, Anies Baswedan Jamu Kapolda Metro Jaya di Balai Kota
Kemudian, berkas-berkas ini dibawa ke bank penyalur untuk mengaktifkan rekening. Selanjutnya, dana BSU Kemendikbud akan disalurkan melalui rekening yang telah diaktifkan.**