Awas Bisa Ditangguhkan Dana BSU Kemendikbud, Jika 5 Berkas Ini Tidak Dibawa ke Bank!

- 24 November 2020, 05:20 WIB
Login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek penerima BSU Kemendikbud atau BLT guru honorer Rp 1,8 juta.
Login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek penerima BSU Kemendikbud atau BLT guru honorer Rp 1,8 juta. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah RI melalui Kemendikbud berikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS.

Bantuan yang diberikan kali ini kepada pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS ini sebesar Rp1,8 juta.

Jumlah itu untuk diberikan kepada masing-masing penerima yang sudah dinyatakan berhak menerima.

Baca Juga: Setelah Berikan 20rb Masker pada Acara Habib Rizieq, Kini Doni Munardo Umukan Berita Mengejutkan

Oleh sebab itu, bantuan tersebut disebut juga sebagai BLT Guru Honorer. Untuk mendapatkannya, penuhi syarat berikut.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berstatus sebagai PTK non-PNS.
3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.
5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
6. Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Pencopotan Baliho HRS oleh Pangdam, Budayawan: Silahkan Maki Aku Karena IQ Anda Sangka Bela Ormas

Guru honorer yang dianggap memenuhi syarat, diminta untuk mengakses info GTK melalui info.gtk.kemdikbud.go.id.

Sedangkan untuk tingkat perguruan tinggi, bisa mengakses pddikti.kemdikbud.go.id.

Setelah login menggunakan akun masing-masing ke laman tersebut, maka akan muncul pemberitahuan sebagai berikut.

1. Dana BSU Kemdikbud sudah cair ke rekening penerima.
2. Pencairan dana oleh penerima dapat dilakukan 3 (tiga) hari setelah tanggal terbit SPPN.
3. Berkas yang harus dibawa saat proses pencairan ke Bank:

a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
b. Print out Info GTK.
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
d. Kartu Keluarga.
e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada).

Baca Juga: Masih Bisa, Ini Bantuan Pemerintah yang Tetap Cair di Bulan Desember Sampai Tahun 2021

Melalui laman tersebut, PTK dapat mengunduh SPTJM dan mengisi sesuai data diri masing-masing.

Kemudian, berkas-berkas ini dibawa ke bank penyalur untuk mengaktifkan rekening. Selanjutnya, dana BSU Kemendikbud akan disalurkan melalui rekening yang telah diaktifkan.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x