Dana BSU PTK Honorer Kemendikbud Mulai Dicairkan, Cek Rekening di BRI, BNI, BTN dan Mandiri

- 24 November 2020, 07:55 WIB
 Ilustrasi saluran dana BSU untuk PTK.
Ilustrasi saluran dana BSU untuk PTK. /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

MANTRA SUKABUMI – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah mulai menyalurkan dana Bantuan BSU PTK Honorer Kemendikbud kepada Guru, Dosen, dan Tenaga Kependidikan.

Dana Bantuan BSU PTK Honorer Kemendikbud itu disalurkan untuk dicairkan kepada PTK honorer ke rekening PTK masing-masing melalui bank negara yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Bagi PTK Honorer baik negeri maupun swasta yang sudah melengkapi syarat-syaratnya, dipersilahkan menghubungi bank penyalur yang sudah ditetapkan pemerintah melalui aplikasi Info-GTK dan PD-Dikti.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Brimob PMJ Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Wilayah Tempat Habib Rizieq

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Abdul Kahar menyebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) nonPNS mulai disalurkan.

“Bantuan ini sudah mulai disalurkan kepada PTK nonPNS baik di sekolah swasta maupun sekolah negeri. Bantuan ini diberikan secara bertahap hingga akhir November dengan anggaran lebih dari Rp3,6 triliun,” ujar Abdul Kahar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan BSU tersebut diberikan kepada PTK Honorer baik di jenjang pendidikan dasar dan menengah maupun di perguruan tinggi. Kahar menyebut dampak pandemi COVID-19 tidak hanya dirasakan pelaku usaha maupun pekerja tetapi juga guru honorer.

Besaran BSU PTK Honorer Kemendikbud tersebut yakni Rp1.800.000 yang diberikan sebanyak satu kali. Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman antaranews.com pada Selasa, 24 November 2020.

Baca Juga: Anak dan Menantu Habib Rizieq Diperiksa Polda Metro Jaya, Secara Mengejutkan Fadli Zon Katakan Ini

Sasaran yang mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut berstatus nonPNS meliputi dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Total sasaran sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS. Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.

“Total anggaran untuk BSU Kemendikbud ini yakni sebanyak Rp3,66 triliun,” terang dia.

Persyaratan bagi PTK Honorer untuk menerima BSU Kemendikbud yakni WNI, berstatus sebagai PNS, memiliki penghasilan Rp5.000.000 per bulan, tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga tanggal 1 Oktober 2020, dan tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Tiba-tiba Posting Ceramah KH Zainuddin MZ, Ada Apa?

Kahar menjelaskan untuk mencairkan BSU PTK Honorer Kemendikbud tersebut, PTK hanya menyiapkan dokumen pendukung yakni KTP, NPWP, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDIkti, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti yang diberi materai dan ditandatangani.

PTK hanya mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Jika ada kendala dalam pelaksanaan pencairan BSU PTK Honorer Kemendikbud, Kementerian menyediakan Unit Layanan Terpadu (ULT) di gedung C lantai 1, Jln. Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta.

Saluran ULT Kemendikbud yang dapat diakses:
• Pusat Panggilan: 177
• Posel: [email protected]
• Portal: kemdikbud.lapor.go.id
• Portal: ult.kemdikbud.go.id

Atau dapat juga menghubungi layanan pengaduan/ pelanggan di masing-masing Bank yang menyalurkan BSU PTK Honorer Kemendikbud sesuai rekening penerima BSU yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN. **

Editor: Emis Suhendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah