Jangan Lewatkan ILC Malam Ini 24 November 2020, Bisakah Gubernur Dicopot?

- 24 November 2020, 12:25 WIB
ILC 24 November 2020
ILC 24 November 2020 /Twitter/Twitter ILC

MANTRA SUKABUMI - Acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di Tv One menjadi salah satu acara pavorit masyarakat Indonesia.

Selain selalu mengangkat tema-tema yang menarik dan hangat, ILC juga selalu menghadirkan narasumber dari dua kubu yang berbeda.

Karena itulah, acara ini selalu ditunggu-tunggu masyarakat Indonesia. Malam ini ILC kembali tayang dengan tema "Bisakah Gubernur Dicopot"?

Baca Juga: Fahri Hamzah Sebut Habib Rizieq Diciptakan Jokowi: Setelah Terkenal Bingung Ngatasinya

Baca Juga: Anak dan Menantu Habib Rizieq Diperiksa Polda Metro Jaya, Secara Mengejutkan Fadli Zon Katakan Ini

Dilansir dari akun Instagram resmi Indonesia Lawyers Club (ILC), acara yang akan tayang malam ini akan membahas pencopotan gubernur yang melanggar protokol kesehatan.

"Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri No. 6/2020, yg salah satu poinnya adlh sanksi pencopotan bagi Kepala Daerah yg lalai menegakkan prokes Covid19. Instruksi ini menuai pro-kontra, Mendagri dinilai tak bs serta merta mencopot jabatan Gubernur," tulis akun @ILCtv1.

Sang Presiden ILC Karni Ilyas juga mengingat para penggemar untuk menyaksikan acara tersebut.

"Dear Pencinta ILC: diskusi ILC, Selasa Pkl 20.00 WIB, berjudul "Bisakah Gubernur Dicopot?" Selamat menyaksikan. #ILCBisakahGubernurDicopot," tulis Karni Ilyas di akun Twitter miliknya.

Baca Juga: Mengejutkan Mendagri Terbitkan Intruksi Tentang Pencopotan Kepala Daerah yang Langgar Prokes

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Tiba-tiba Posting Ceramah KH Zainuddin MZ, Ada Apa?

Bagi anda yang ingin menyaksikan acara Indonesia Lawyers Club (ILC) bisa menonton secara live melalui link ILC.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam rapat virtual menegaskan pihaknya dapat memberikan sanksi bagi kepala daerah yang tidak menegakkan protokol kesehatan Covid-19.

"Saya mengintruksikan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19, saya juga mengingatkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tadi, kalau itu dilanggar sanksinya dapat diberhentikan sesuai dengan pasal 78," ujar Mendagri.**

Editor: Andriana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x