Kabar Gembira, Komisi X DPR RI Dukung Rencana Sekolah Tatap Muka Awal 2021, Begini Alasannya

- 25 November 2020, 13:35 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi menyampaikan pemaparannya terkait ekonomi kreatif dan pariwisata di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis, 19 November 2020.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi menyampaikan pemaparannya terkait ekonomi kreatif dan pariwisata di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis, 19 November 2020. /Pikiran-rakyat.com/Ade Mamad/

MANTRA SUKABUMI - Kabar Gembira, Komisi X DPR RI dukung rencana sekolah tatap muka awal 2021.

Terkait Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang akan melanjutkan sekolah tatap muka pada Januari 2021 dengan syarat mendapat izin orang tua dan menjalankan tata tertib kesehatan, Komisi X DPR RI mendukung rencana tersebut.

“Ada beberapa alasan yang membuat Komisi X menyetujui usulan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Salah satunya adalah mencegah banyak anak putus sekolah karena tidak bisa mengikuti pelajaran karena sudah lama tidak bersekolah, ujar Anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan di Medan seperti dilansir mantrasukabumi.com dari ANTARA, pada Selasa, 24 November 2020.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Bagi Pecinta Hewan Peliharaan, Wajib Tahu 13 Tanda-tanda Kucing Keracunan

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan akan mengizinkan sekolah untuk mengadakan pembelajaran tatap muka / tatap muka, setelah sejak akhir Maret, kegiatan pembelajaran dilakukan secara online.

Sofyan Tan menegaskan, jika ancaman putus sekolah dibiarkan, Indonesia akan kehilangan satu generasi dan akan mengganggu proses pembangunan.

Selain itu, kata politisi PDI-Perjuangan itu, kegiatan tatap muka ini juga diharapkan bisa mengurangi tingkat stres bagi siswa dan orang tua karena belajar dari rumah.

“Guru memiliki keahlian mendidik siswa untuk belajar, berbeda dengan orang tua,” ujarnya.

Sofyan Tan menegaskan, dalam kebijakan tersebut, sekolah harus tetap mendapat izin dari orang tua siswa dan memastikan terlaksananya protokol kesehatan.

“Jika orang tua tidak mengizinkan, maka siswa tetap diperbolehkan belajar secara online,” kata Sofyan Tan.

Baca Juga: Heboh! Anak Buah Prabowo Ditangkap KPK, ini Penjelasannya

Baca Juga: Bagi Pecinta Hewan Peliharaan, Wajib Tahu 13 Tanda-tanda Kucing Keracunan

Sekolah juga harus menerapkan protokol kesehatan dan proses pembelajaran harus disesuaikan dengan kondisi atau zona setempat. Harus ada perbedaan penerapan pembelajaran pada kategori zona merah, kuning dan hijau.

“Untuk wilayah di zona merah dan oranye, proses tatap muka hanya bisa dilakukan maksimal tiga kali seminggu dengan durasi maksimal dua jam,” ujarnya.

Sedangkan zona hijau bisa beraktivitas seperti biasa. Dalam menerapkan protokol kesehatan, kata Sofyan Tan, ada persyaratan lain yang juga harus dipenuhi pihak sekolah.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x