104 Orang Penyebar Hoax Covid-19 telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 25 November 2020, 14:16 WIB
Ilustrasi hoax.
Ilustrasi hoax. /Pixabay

Awi juga menjelaskan, ada beberapa jenis berita hoax yang telah tersebar, di antaranya ada berupa foto.

"Adapun jenis hoax yang ditangani, yang pertama, korban meninggal akibat Covid padahal bukan. Kemudian, yang ke-2, Penyebaran Covid-19 tanpa ada info resmi. Ke-3, WNA yang ke Indonesia membawa virus. Yang ke-4, suntingan foto seolah-olah Covid. Yang ke-5, penghinaan terhadap pejabat negara. Yang ke-6, penyebaran berita bohong tentang pemerintah," sambungnya

Baca Juga: Berniat Bahagiakan Nelayan, Menteri KKP Edhy Prabowo Malah Ditangkap KPK

Untuk lebih lanjutnya lagi, Awi mengatakan para tersangka penyebar berita hoax tersebut telah dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU ITE, serta UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Tentunya dari peristiwa pidana tersebut, pasal-pasal yang dikenakan di antaranya Pasal 28 dan 45 UU ITE. Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, kemudian Pasal 16 UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," ujarnya.**

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x