104 Orang Penyebar Hoax Covid-19 telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 25 November 2020, 14:16 WIB
Ilustrasi hoax.
Ilustrasi hoax. /Pixabay

 

MANTRA SUKABUMI - Polri menyatakan, 104 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, karena telah menyebarkan berita hoax Covid-19.

Namun dari 104 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang ditahan hanya 17 orang, sedangkan 87 orang lainnya tidak ditahan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol awi Setiyono mengatakan bahwa data tersebut merupakan gabungan dari seluruh jajaran Polda secara nasional.

Baca Juga: Inilah Merchant Terbaru ShopeePay Beri Inspirasi Makan Selama WFH

Baca Juga: Mengejutkan, Ferdinand Sebut Ganjar Pranowo Setelah Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap, Ada Apa?

Awi Setiono juga mengatakan bahwa data tersebut merupakan akumulasi dari mulai 30 Januari-24 November 2020.

Dari data yang telah dikumpulkan, Awi mengatakan bahwa, Polda Metro Jaya lah yang paling banyak menangani kasus hoax tersebut. Polda Metro Jaya juga menangani 14 kasus, disusul lagi Jawa Timur 12 kasus dan Riau 9 kasus.

"Terkait data hoax Covid-19, Bareskrim dan Polda jajaran telah melakukan penindakan terhadap 104 tersangka. Terdiri dari 66 laki-laki dan 38 perempuan. Jadi, dari 104 tersebut, 17 orang tersangka dilakukan penahanan dan 87 tidak," ujar Awi Setiyono saat dikonfirmasi di mabes Polri, Jakarta Selatan, pada senin 24 November 2020, seperti dilansir mantrasukabumi.com dari PMJNEWS pada 25 November 2020.

Awi juga menjelaskan, ada beberapa jenis berita hoax yang telah tersebar, di antaranya ada berupa foto.

"Adapun jenis hoax yang ditangani, yang pertama, korban meninggal akibat Covid padahal bukan. Kemudian, yang ke-2, Penyebaran Covid-19 tanpa ada info resmi. Ke-3, WNA yang ke Indonesia membawa virus. Yang ke-4, suntingan foto seolah-olah Covid. Yang ke-5, penghinaan terhadap pejabat negara. Yang ke-6, penyebaran berita bohong tentang pemerintah," sambungnya

Baca Juga: Berniat Bahagiakan Nelayan, Menteri KKP Edhy Prabowo Malah Ditangkap KPK

Untuk lebih lanjutnya lagi, Awi mengatakan para tersangka penyebar berita hoax tersebut telah dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU ITE, serta UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Tentunya dari peristiwa pidana tersebut, pasal-pasal yang dikenakan di antaranya Pasal 28 dan 45 UU ITE. Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, kemudian Pasal 16 UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," ujarnya.**

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x