"Adapun jenis hoax yang ditangani, yang pertama, korban meninggal akibat Covid padahal bukan. Kemudian, yang ke-2, Penyebaran Covid-19 tanpa ada info resmi. Ke-3, WNA yang ke Indonesia membawa virus," jelas Awi.
Baca Juga: Arief Poyuono: Tamat Sudah Cita-Cita Prabowo Subianto Jadi Presiden Indonesia
"Yang ke-4, suntingan foto seolah-olah Covid. Yang ke-5, penghinaan terhadap pejabat negara. Yang ke-6, penyebaran berita bohong tentang pemerintah," sambungnya
Lebih lanjut, Awi mengatakan para tersangka penyebar berita hoax tersebut telah dijerat dengan pasal berlapis, yaitu UU ITE, serta UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Tentunya dari peristiwa pidana tersebut, pasal-pasal yang dikenakan di antaranya Pasal 28 dan 45 UU ITE. Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, kemudian Pasal 16 UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," pungkasnya.**