Saat Pangdam Jaya Dapat Apresiasi, 11 Oknum Prajurit TNI Malah Dijatuhi Hukuman Penjara

- 26 November 2020, 06:42 WIB
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, S.E., M.M.
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, S.E., M.M. //Dok. Kodam Jaya/Jayakarta /

MANTRA SUKABUMI - Saat ini memang Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman beserta prajuritnya sedang gencar menurunkan paksa baliho-baliho bergambar Imam Besar FPI Habib Rizieq yang menurutnya telah mengganggu masyarakat Indonesia. 

Bukan hanya itu, Pangdam Jaya pun dengan tegas memberi peringatan keras kepada siapapun agar tidak menganggu Kamtibmas di wilayah Jakarta. 

Hal itu mendapat apresiasi dari masyarakat dan juga para pimpinan. Bahkan, pencabutan baliho-baliho tanpa izin yang terindikasi memprovokasi masyarakat sudah dicabut seluruhnya.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Akhirnya TNI, FPI dan Tokoh Masyarakat Duduk Bersama, Ini Hasilnya Kesepakatannya

Hal demikian menunjukkan ketegasannya sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Jaya.

“Jangan coba-coba ganggu kesatuan dan persatuan, akan saya hajar nanti,” ujar Pangdam di depan anggota TNI-Polri, baru-baru ini, di Jakarta.

Disaat Pangdam Jaya mendapat banyak dukungan dan apresiasi, sebanyak 11 oknum prajurit TNI malah dijatuhi hukuman penjara.

Sebanyak 11 oknum prajurit TNI divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta karena terlibat pengeroyokan hingga mengakibatkan seorang warga bernama Jusni (24) tewas.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x