Saat Pangdam Jaya Dapat Apresiasi, 11 Oknum Prajurit TNI Malah Dijatuhi Hukuman Penjara

- 26 November 2020, 06:42 WIB
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, S.E., M.M.
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, S.E., M.M. //Dok. Kodam Jaya/Jayakarta /

Korban dari kasus ini adalah Jusni, pria 24 tahun dari Desa Kolowa, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Saat pengeroyokan terjadi, Jusni baru tiga bulan di Jakarta dan tengah mencari kerja di pelayaran bersama teman-temannya.

Pengeroyokan di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 9 Februari 2020 mengakibatkan korban mengalami luka akibat benturan benda tumpul selama dianiaya pelaku.

Kasus tersebut menyita perhatian Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang merilis video pengeroyokan terhadap Jusni lewat akun Twitter pada Senin, 16 November 2020.**

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah