BLT UMKM BPUM, Meliputi Pengusulan, Validasi Data, hingga Penetapan Calon Penerima Bantuan

- 26 November 2020, 13:55 WIB
BLT UMKM BPUM, Meliputi Pengusulan, Validasi Data, Hingga Penetapan Calon Penerima Bantuan
BLT UMKM BPUM, Meliputi Pengusulan, Validasi Data, Hingga Penetapan Calon Penerima Bantuan /

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Sedangkan, calon penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM. Para pengusul BPUM tersebut adalah:

Baca Juga: Obat Alami Penurun Kadar Asam Urat Manjur, Aman Tanpa Efek Samping

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap, Fadli Zon Singgung Tentang Harun Masiku

Kementerian / Lembaga

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di provinsi dan kabupaten/kota

Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x