BLT UMKM BPUM, Meliputi Pengusulan, Validasi Data, hingga Penetapan Calon Penerima Bantuan

- 26 November 2020, 13:55 WIB
BLT UMKM BPUM, Meliputi Pengusulan, Validasi Data, Hingga Penetapan Calon Penerima Bantuan
BLT UMKM BPUM, Meliputi Pengusulan, Validasi Data, Hingga Penetapan Calon Penerima Bantuan /

MANTRA SUKABUMI - Sejak 24 Agustus 2020, pemerintah sudah menurkan dana bantuan presiden (banpres) produktif bagi usaha mikro atau disebut Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM).

Para pelaku usaha mikro dan kecil akhirnya mendapat kelonggaran dana ditegan pandemi sekarang ini, pemerintah sendiri menargetkan 12 juta UKM menjadi penerima bantuan tersebut.

Dana bantuan itu akan ditransferkan secara langsung ke rekening para penerima. Nilainya sebesar Rp2,4 juta untuk setiap penerima manfaat.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Makanan Penyebab Asam Urat, Bisa Kambuh Tiba-Tiba

Dikutip mantrasukabumi.com dari indonesia.go.id, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk menerima BPUM, serta tata cara penyaluran BPUM meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima.

Syarat tersebut adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Sedangkan, calon penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM. Para pengusul BPUM tersebut adalah:

Baca Juga: Obat Alami Penurun Kadar Asam Urat Manjur, Aman Tanpa Efek Samping

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap, Fadli Zon Singgung Tentang Harun Masiku

Kementerian / Lembaga

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di provinsi dan kabupaten/kota

Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum

Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Lembaga penyalur kredit pemerintah.

Tata cara penyaluran BPUM meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima.

Selanjutnya, dana bantuan akan dicairkan langsung ke rekening penerima BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui melalui pesan singkat (SMS) lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.

Pemerintah telah menunjuk BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.

Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.

Baca Juga: Pemilik Pesantren pada Acara Habib Rizieq Shihab Berpotensi Jadi Tersangka, Begini Kata Polisi

Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.

Data usulan penerima bantuan dapat disampaikan melalui email Kementerian Koperasi dan UKM, yaitu [email protected] atau [email protected].**

 

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x