Akibat Suap, Calon Bintara Polri Ini Diseret Bareskrim ke Kejaksaan

- 26 November 2020, 14:56 WIB
Akibat Suap, Calon Bintara Polri Ini di Seret Bareskrim ke Kejaksaan
Akibat Suap, Calon Bintara Polri Ini di Seret Bareskrim ke Kejaksaan /Dokumen Polda DIY

MANTRA SUKABUMI – Di duga tersangka suap, Seseorang di serahkan Bareskrim polri ke kejaksaan Negeri Palembang, tersangka atas nama AKBP EK (52) tersebut melibatkan dua tersangka lain.

Ia ditunjuk sebagai Ketua Tim Psikologi Panitia Seleksi Penerimaan Bintara Umum dan Bintara Penyidik Pembantu Polri Tahun Anggaran 2016.

 

Tersangka ternyata tidak sendirian, dia di temani AKBP SY dan Kombes Pol SP didakwa telah menerima uang dari proses seleksi penerimaan bintara tersebut, seperti di kutip mantrasukabumi.com dari Antara News pada Kamis 26 November 2020.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Bacaan Juz Amma, Surah Al Quraisy Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Artinya

"Tersangka EK (52) tugasnya di Jawa Barat, tapi sekarang ditahan di Lapas Pakjo Palembang," ujarnya.

Ia menjelaskan tersangka AKBP EK pada 2016 menjabat sebagai Kabag Psikologi ROSDM Polda Sumsel dengan pangkat letnan dua, ia ditunjuk sebagai Ketua Tim Psikologi Panitia Seleksi Penerimaan Bintara Umun dan Bintara Penyidik Pembantu Polri Tahun Anggaran 2016.

Tersangka bersama dua tersangka lainnya yakni AKBP SY dan Kombes Pol SP didakwa telah menerima uang dari proses seleksi penerimaan bintara tersebut.

AKBP EK diduga menerima senilai Rp2 miliar dari 100 orang titipan calon bintara AKBP SY dan Rp540 juta dari 317 titipan calon bintara AKBP DH.

Uang itu diduga untuk menggerakkan panitia seleksi dalam meloloskan 417 orang calon bintara tersebut pada tahapan tes psikologi.

Peran serta AKBP EK terkuak selama persidangan dengan terdakwa AKBP SY dan Kombes Pol SP di Pengadilan Tipikor Palembang, namanya disebut-sebut dalam dakwaan maupun dari keterangan saksi persidangan.

Baca Juga: Siapa Pengganti Edhy Prabowo? Berikut Pernyataan Resmi Partai Gerindra

Baca Juga: Cara Mencairkan BSU Kemendikbud, Ini Tahapan dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan PTK Penerima

Sementara AKBP SY sendiri telah divonis empat tahun dan Kombes Pol SP lima tahun penjara oleh PN Palembang pada Juli 2020 setelah dinyatakan terbukti menerima suap penerimaan casis bintara dengan total uang mencapai Rp6,5 miliar.

AKBP EK didakwa dengan tiga pasal, pertama Pasal 12 huruf A UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 5 ayat (2) jo. Ayat (1) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ketiga Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Berkas tersangka segera kami limpahkan ke PN Palembang, kami juga sudah menunjuk dua JPU untuk persidangan," kata Dede.**

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah