Mengejutkan! AKBP EK Ditetapkan sebagai Tersangka Penerima Suap pada Penerimaan Calon Bintara

- 26 November 2020, 16:54 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi membuka secara resmi Pendidikan Pembentukan Bintara Polri TA. 2020/2021  di  SPN Polda Jateng Purwokerto, Selasa (17/11/2020). /Bidang Humas Polda Jateng/
Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi membuka secara resmi Pendidikan Pembentukan Bintara Polri TA. 2020/2021 di SPN Polda Jateng Purwokerto, Selasa (17/11/2020). /Bidang Humas Polda Jateng/ /

Tersangka AKBP EK dan dua tersangka lainnya yaitu AKBP SY dan Kombes Pol SP didakwa terima uang dari proses seleksi penerimaan bintara.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Pangdam Jaya Dudung Abdurachman Ternyata Pernah Bertemu dengan Pimpinan FPI

Uang tersebut diduga untuk menggerakkan panitia seleksi dalam meloloskan 417 orang calon bintara pada tahapan tes psikologi.

Peran serta AKBP EK terkuak selama persidangan dengan terdakwa AKBP SY dan Kombes Pol SP di Pengadilan Tipikor Palembang.

Sebelumnya, AKBP SY telah divonis empat tahun dan Kombes Pol SP lima tahun penjara oleh PN Palembang pada Juli 2020 lalu, setelah dinyatakan terbukti terima suap penerimaan calon siswa bintara dengan total uang mencapai Rp6,5 miliar.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Diangkat jadi Menteri KKP Sementara, Rocky Gerung Berikan Pendapat Ini

"Berkas tersangka segera kami limpahkan ke PN Palembang, kami juga sudah menunjuk dua JPU untuk persidangan," ujar Dede.

AKBP EK didakwa dengan tiga pasal,

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah