Tersangka AKBP EK dan dua tersangka lainnya yaitu AKBP SY dan Kombes Pol SP didakwa terima uang dari proses seleksi penerimaan bintara.
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Pangdam Jaya Dudung Abdurachman Ternyata Pernah Bertemu dengan Pimpinan FPI
Uang tersebut diduga untuk menggerakkan panitia seleksi dalam meloloskan 417 orang calon bintara pada tahapan tes psikologi.
Peran serta AKBP EK terkuak selama persidangan dengan terdakwa AKBP SY dan Kombes Pol SP di Pengadilan Tipikor Palembang.
Sebelumnya, AKBP SY telah divonis empat tahun dan Kombes Pol SP lima tahun penjara oleh PN Palembang pada Juli 2020 lalu, setelah dinyatakan terbukti terima suap penerimaan calon siswa bintara dengan total uang mencapai Rp6,5 miliar.
Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Diangkat jadi Menteri KKP Sementara, Rocky Gerung Berikan Pendapat Ini
"Berkas tersangka segera kami limpahkan ke PN Palembang, kami juga sudah menunjuk dua JPU untuk persidangan," ujar Dede.
AKBP EK didakwa dengan tiga pasal,