MANTRA SUKABUMI - Diduga terima suap penerimaan calon siswa Bintara di lingkungan Polda Sumsel pada 2016 sejumlah Rp2 Miliar, Bareskrim Polri limpahkan tersangka AKBP EK ke Kejari Palembang melalui penyidik Kejagung RI
AKBP EK diduga terima suap dari AKBP SY dan AKBP DH.
Dari AKBP SY, dia terima sejumlah Rp2 miliar dari 100 orang titipan calon bintara sedangkan dari AKBP DH, dia terima sejumlah Rp540 juta dari 317 titipan calon bintara.
untuk diketahui, sebelumnya tersangka AKBP EK menjabat sebagai Kabag Psikologi ROSDM Polda Sumsel dengan pangkat letnan dua pada 2016 lalu, dan ditunjuk sebagai Ketua Tim Psikologi Panitia Seleksi Penerimaan Bintara Umun dan Bintara Penyidik Pembantu Polri Tahun Anggaran 2016.
Baca Juga: Pastikan Keamanan Akun Anda, Begini Cara Aktivasi Fitur Rekognisi Wajah dan Sidik Jari ShopeePay
Baca Juga: Buruan Cek NIK KTP Anda untuk Dapatkan Dana APB Rp1 Juta dari Pemerintah! Simak Caranya
Sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari laman Antaranews pada Kamis, 26 November 2020, tersangka AKBP EK adalah hasil penyelidikan lanjut bareskrim Polri kasus suap pertama yang melibatkan dua tersangka lain.
"Tersangka AKBP EK 52 tahun, tugasnya di Jawa Barat, tapi sekarang ditahan di Lapas Pakjo Palembang," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Palembang Dede M Yasin, kamis, 26 November 2020.
Tersangka AKBP EK dan dua tersangka lainnya yaitu AKBP SY dan Kombes Pol SP didakwa terima uang dari proses seleksi penerimaan bintara.
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Pangdam Jaya Dudung Abdurachman Ternyata Pernah Bertemu dengan Pimpinan FPI
Uang tersebut diduga untuk menggerakkan panitia seleksi dalam meloloskan 417 orang calon bintara pada tahapan tes psikologi.
Peran serta AKBP EK terkuak selama persidangan dengan terdakwa AKBP SY dan Kombes Pol SP di Pengadilan Tipikor Palembang.
Sebelumnya, AKBP SY telah divonis empat tahun dan Kombes Pol SP lima tahun penjara oleh PN Palembang pada Juli 2020 lalu, setelah dinyatakan terbukti terima suap penerimaan calon siswa bintara dengan total uang mencapai Rp6,5 miliar.
Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Diangkat jadi Menteri KKP Sementara, Rocky Gerung Berikan Pendapat Ini
"Berkas tersangka segera kami limpahkan ke PN Palembang, kami juga sudah menunjuk dua JPU untuk persidangan," ujar Dede.
AKBP EK didakwa dengan tiga pasal,
- Pasal 12 huruf A UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 junto
- pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 5 ayat (2) jo. Ayat (1) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 jo
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ketiga Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**