Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengusulkan syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan bagi pelaku kebudayaan yang dibagi menjadi dua prioritas:
Prioritas I, termasuk para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria:
-Para pelaku budaya yang bersangkutan tidak memiliki mata pencaharian lain selain kegiatan budaya yang telah terhenti total akibat wabah atau mengalami penurunan yang signifikan akibat wabah.
Baca Juga: Hindari Toxic Relationship, 5 Zodiak Ini Dianggap Tidak Baik Dijadikan Teman
- Pelaku budaya yang memiliki pendapatan bulanan hingga lima juta rupiah sebelum wabah terjadi
- Pelaku budaya yang sudah menikah, dan memiliki pendapatan bulanan antara lima hingga sepuluh juta rupiah sebelum wabah terjadi.
Prioritas II, mencakup aktor budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria:
- Pelaku budaya yang belum atau belum menikah, dan memiliki pendapatan bulanan antara lima hingga sepuluh juta rupiah sebelum wabah terjadi
- Pelaku budaya yang penghasilan bulanannya di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah terjadi.**