Evaluasi BSU Kemendikbud, Pemantauan Puslapdik Meliputi Jumlah Dana yang Diterima PTK Non-PNS

- 27 November 2020, 13:27 WIB
Evaluasi BSU Kemendikbud, Pemantauan Puslapdik Meliputi Jumlah Dana yang Diterima PTK Non-PNS
Evaluasi BSU Kemendikbud, Pemantauan Puslapdik Meliputi Jumlah Dana yang Diterima PTK Non-PNS /Pixabay

MANTRA SUKABUMI - Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) sebagai lembaga atau pihak yang melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran BSU Kemendikbud.

Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud paling sedikit meliputi, pelaksanaan penyaluran bantuan dan ketepatan jumlah dana bantuan yang diterima PTK non-PNS penerima bantuan.

Pengawasan Internal dilakukan oleh auditor internal Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Penyaluran Dana BSU Kemendikbud, dari SPPn hingga Aktivasi Rekening oleh PTK Penerima Bantuan

Pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dikutip mantrasukabumi.com dari Buku Saku BSU Kemendikbud 2020 terbitan Kemendikbud, berikut pusat Informasi dan Pengaduan Bantuan BSU Kemendikbud.

Informasi dan pengaduan Bantuan dapat diminta atau disampaikan kepada Unit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui alamat:

1. telepon : (021) 5703303, (021) 5790 3020, Faksimile (021) 5733125;

2. HP (SMS) : 0811976929;

3. surel : [email protected]; dan

4. laman : ult.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Sosok Reema Dodin, Wanita Pertama Keturunan Palestina yang Masuk Gedung Putih Sebab Ditunjuk Biden

Baca Juga: 4 Pertimbangan Pelaksanaan BSU Kemendikbud bagi PTK Atas Dampak Covid-19 Tahun Anggaran 2020

Saluran informasi dan pengaduan

  • Pusat Panggilan: 177
  • Posel: [email protected]
  • Portal: kemdikbud.lapor.go.id
  • Portal: ult.kemdikbud.go.id

Penerima bantuan yang terbukti menerima bantuan tetapi tidak sesuai dengan petunjuk teknis ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.**

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x