Bentuk, Rincian, dan Alokasi BSU Kemendikbud bagi PTK Non-PNS Sesuai dengan DIPA Puslapdik

- 27 November 2020, 14:15 WIB
Bentuk, Rincian, dan Alokasi BSU Kemendikbud bagi PTK Non-PNS Sesuai dengan DIPA Puslapdik
Bentuk, Rincian, dan Alokasi BSU Kemendikbud bagi PTK Non-PNS Sesuai dengan DIPA Puslapdik /KabarJoglosemar.com/Ayusandra Adhitya

3. PPSPM menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).

4. SPM yang telah ditandatangani disampaikan kepada Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III sebagai permohonan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Baca Juga: Bacaan Juz Amma, Surah Al Kafirun Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Artinya

Baca Juga: Format SPTJM BSU Kemendikbud, Sebagai Surat Pernyataan PTK dengan Penghasilan Dibawah Rp5 Juta

4. Sebelum menyampaikan SPM ke KPPN Jakarta III, PPSPM terlebih dahulu menyampaikan rencana kas apabila nilai SPM Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) atau lebih.

5. Rencana kas disampaikan kepada KPPN Jakarta III, 5 (lima) hari kerja sebelum pengajuan SPM.

Bantuan Subsidi Upah dibayarkan oleh Kemendikbud melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah