Bentuk, Rincian, dan Alokasi BSU Kemendikbud bagi PTK Non-PNS Sesuai dengan DIPA Puslapdik

- 27 November 2020, 14:15 WIB
Bentuk, Rincian, dan Alokasi BSU Kemendikbud bagi PTK Non-PNS Sesuai dengan DIPA Puslapdik
Bentuk, Rincian, dan Alokasi BSU Kemendikbud bagi PTK Non-PNS Sesuai dengan DIPA Puslapdik /KabarJoglosemar.com/Ayusandra Adhitya

MANTRA SUKABUMI - BSU Kemendikbud, diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), sebelum dipotong pajak penghasilan (PPh) dan dibayarkan 1 (satu) kali.

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud dipotong pajak penghasilan sebesar 5% bagi penerima bantuan yang memilikiNomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebesar 6% bagi yang belum memiliki NPWP.

BSU Kemendikbud hanya diperuntukkan bagi PTK non-PNS dengan penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Mudah Hanya dengan Air, Berikut Tips dari Rasulullah SAW Obati Peyakit Demam

Dikutip mantrasukabumi.com dari Buku Saku BSU Kemendikbud 2020 terbitan Kemendikbud, bahwa alokasi Bantuan sebagaimana dimaksud, sesuai dengan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) pada Puslapdik.

Berikut ini adalah Tata Kelola Pencairan Bantuan BSU Kemendikbud

1. PPK Puslapdik mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).

2. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) memerintahkan verifikator untuk melakukan memverifikasi SPP.

3. PPSPM menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).

4. SPM yang telah ditandatangani disampaikan kepada Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III sebagai permohonan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Baca Juga: Bacaan Juz Amma, Surah Al Kafirun Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Artinya

Baca Juga: Format SPTJM BSU Kemendikbud, Sebagai Surat Pernyataan PTK dengan Penghasilan Dibawah Rp5 Juta

4. Sebelum menyampaikan SPM ke KPPN Jakarta III, PPSPM terlebih dahulu menyampaikan rencana kas apabila nilai SPM Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) atau lebih.

5. Rencana kas disampaikan kepada KPPN Jakarta III, 5 (lima) hari kerja sebelum pengajuan SPM.

Bantuan Subsidi Upah dibayarkan oleh Kemendikbud melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).**

 

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah