Diduga Tindak Pidana Korupsi RS Cimahi, Walikota Cimahi Diamankan KPK dengan Bukti Uang 240 Juta

- 27 November 2020, 15:22 WIB
WALI Kota Cimahi, Ajay M Priatna. KPK mencatat kekayaan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna senilai Rp8 miliar yang didominasi aset tanah dan mobil.*
WALI Kota Cimahi, Ajay M Priatna. KPK mencatat kekayaan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna senilai Rp8 miliar yang didominasi aset tanah dan mobil.* /Instagram/@ajaympriatna/

MANTRA SUKABUMI - Belum berselang lama Menteri KKP Edhy Prabowo ditangkap atas dugaan korupsi, kini Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna juga ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 26 November 2020 pukul 10.00 WIB.

Ajay Muhammad Priatna ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh lembaga KPK.

Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Setelah Tangkap Menteri, Andi Arief Sarankan KPK Datang ke Medan dan Sebut Nama Jokowi, Ada Apa?

"Iya benar," singkat Ghufron sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari PMJNEWS pada Jumat, 27 November 2020.

Berdasarkan nformasi yang beredar luas, dari penangkapan Wali Kota Cimahi tersebut, KPK mengamankan barang bukti bentuk uang tunai sebesar Rp420 juta dari kesepakatan sebesar Rp3,2 miliar.

Penangkapan Wali Kota Cimahi ini diduga terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RS di Cimahi.

Baca Juga: Bicara Radikal, Cak Nun: Tolong Polisi dan Pemerintah Jangan Terlalu Ikut Arus Menjelekan Islam

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x