Baca Juga: Mahfud MD Bocorkan Pembicaraan dengan Gatot Nurmantyo, Ini Hasilnya
Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari ini Sabtu 28 November 2020, Jangan Lupa Saksikan Sinetron Ikatan Cinta
Dilansir mantrasukabumi.com dari Antara, diketahui KPK telah menetapkan 7 tersangka sebagai penerima, yakni Edhy Prabowo, Menteri KKP, Safri (Staf Khusus Menteri KKP), Andreu Pribadi Misata (Staf Khusus Menteri sekaligus Ketua Pelaksana. dari Tim Uji Tuntas).
Selanjutnya Siswadi (Manajer PT Aero Citra Kargo), Ainul Faqih (Staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan), Amril Mukminin (Sespri Menteri KKP), kemudian sebagai pemberi, Suharjito (sebagai Direktur PT. Dua Putra Perkasa).
Enam tersangka penerima diduga melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) 1 UU No. KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kepada 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.**