1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Sebelum itu, para penerima harus diusulkan terlebih dahulu oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:
Baca Juga: Ingin Dapatkan Bayi Kembar Usai Menikah? Lakukan 4 Posisi ini Saat Berhubungan Intim
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum