SIMAK, Begini Cara Cek BLT UMKM Rp2,4 Juta Melalui Link eform.bri.co.id/bpum

- 28 November 2020, 13:49 WIB
ilustrasi uang,Cek Sekarang di Eform BRI agar Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Segera Dicairkan di Bank, Begini Caranya
ilustrasi uang,Cek Sekarang di Eform BRI agar Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Segera Dicairkan di Bank, Begini Caranya /Shammil Fachrial Suryapraja

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah selalu berupaya memberikan segala bentuk bantuan kepada masyarakat, agar dapat membantu perekonomian di tengah pandemi Covid-19 ini.

Melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), telah menyediakan link BRI eform.bri.co.id/bpum bagi pelaku usaha mikro agar dapat memudahkan para pelaku usaha mikro untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta.

Jika Anda ingin memastikan apakah Anda termasuk atau terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp2,4 juta, Anda bisa mengeceknya melalui link eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Cek Fakta: Tommy Soeharto Ancam yang Berani Ganggu FPI Akan Berhadapan dengan Keluarga Cendana

Seperti yang kita tahu, Bank BRI merupakan salah satu bank penyalur BPUM UMKM Rp 2,4 juta.

Sebab karena itu, pihaknya menyiapkan link untuk mengecek data penerima dengan cara login ke eform.bri.co.id/bpum.

Untuk melakukan pengecekan Anda bisa login ke link eform.bri.co.id/bpum kemudian masukan NIK KTP dan kode verifikasi yang diminta.

Dilansir mantrasukabumi.com dari Kemendikbud pada Sabtu, 28 November 2020, adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Jadi Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim, Ini yang Dilakukan Luhut Binsar Pandjaitan

Sebelum itu, para penerima harus diusulkan terlebih dahulu oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Kemudian, setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Baca Juga: Pedagang Kaki Lima Muslim Jadikan Mie Goreng Cina Hits di India

Para pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BPUM UMKM Rp 2,4 Juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur.

Setelah menerima pesan, calon penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta dianjurkan untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.**

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah