MANTRA SUKABUMI - Presiden Jokowi Dodo telah menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pada Rabu 9 Desember 2020 mendatang sebagai hari libur nasional.
Penetapan keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.
Pada penetapan hari libur tersebut memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi daerah tersebut.
Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020
Baca Juga: Mengejutkan, Berikut Hasil Pertemuan Mahfud MD dan Gatot Nurmantyo
"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi diktum KESATU Keppres sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Setgab.go.id.
Adapun diktum KEDUA Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.
Terlepas dari itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memastikan proses pengelolaan logistik Pilkada Serentak 2020 mulai dari produksi hingga distribusi sudah sesuai protokol kesehatan.
Baca Juga: Kibarkan Bendera Bintang Kejora, Mantan Ketua MPR: Harusnya Pasukan Khusus Fokus Kesana