Libur Panjang Berkurang, Presiden Jokowi Tetapkan Pilkada Serentak 2020 Sebagai Hari Libur Nasional

- 28 November 2020, 14:39 WIB
bah Etos Kerja Nasional Oleh Humas Dipublikasikan pada 18 Mei 2017 Kategori: Berita Dibaca: 28.673 Kali Presiden Jokowi saat memberikan arahan pada Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah 2017, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/5). (Foto: Humas/Agung) Presiden Jokowi  Sumber: https://setkab.go.id/masih-berkutat-urusan-demo-dan-fitnah-presiden-jokowi-kita-harus-ubah-etos-kerja-nasional/
bah Etos Kerja Nasional Oleh Humas Dipublikasikan pada 18 Mei 2017 Kategori: Berita Dibaca: 28.673 Kali Presiden Jokowi saat memberikan arahan pada Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah 2017, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/5). (Foto: Humas/Agung) Presiden Jokowi Sumber: https://setkab.go.id/masih-berkutat-urusan-demo-dan-fitnah-presiden-jokowi-kita-harus-ubah-etos-kerja-nasional/ /Hunas Setkab

MANTRA SUKABUMI - Presiden Jokowi Dodo telah menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pada Rabu 9 Desember 2020 mendatang sebagai hari libur nasional.

Penetapan keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.

Pada penetapan hari libur tersebut memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi daerah tersebut.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Mengejutkan, Berikut Hasil Pertemuan Mahfud MD dan Gatot Nurmantyo

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi  diktum KESATU Keppres sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Setgab.go.id.

Adapun diktum KEDUA Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.

Terlepas dari itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memastikan proses pengelolaan logistik Pilkada Serentak 2020 mulai dari produksi hingga distribusi sudah sesuai protokol kesehatan.

Baca Juga: Kibarkan Bendera Bintang Kejora, Mantan Ketua MPR: Harusnya Pasukan Khusus Fokus Kesana

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Setgab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x