Tenang Saja, TU dan Tenaga Administrasi Sekolah Akan Mendapat BSU Rp1,8 Juta dari Kemdikbud

- 28 November 2020, 15:21 WIB
info bsu
info bsu /mantrasukabumi.com

MANTRA SUKABUMI - Selain Guru Honorer TU dan Tenaga Administrasi Sekolah akan mendapat Bantuan Subsidi Upah dari Kemdikbud, pencairan Bsu Guruh honorer harus ada sptjm Sesuai dengan  Buku Saku BSU Kemendikbud 2020 terbitan Kemendikbud.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.710.000 yang awalnya 1,8 juta setelah di potong pajak dan diberikan satu kali, kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS).

Bantuan tersebut juga diberikan kepada tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Baca Juga: Cara Mencairkan BSU BLT Kemendikbud dan Juga Syarat Resmi Dapatkan Rp1,8 Juta, Bagi Guru Honorer

info TU dan Tenaga Administrasi mendapatkan BSU dari Kemdikbud sudah tertera dalam buku saku BSU kemdikbud pada laman tanya jawab poin ke 6

tanya jawab buku saku bsu terbitan kemdikbud
tanya jawab buku saku bsu terbitan kemdikbud

untuk melakukan proses pencairan diwajibkan mempunyai SPTJM, Berikut Link Download Untuk SPTJM Resmi Sebagai Penerima BSU pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS). Dikutip mantrasukabumi.com dari Buku Saku BSU Kemendikbud 2020 terbitan Kemendikbud,

((LINK))

Dan berikut syarat RESMI untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah:

1) Warga Negara Indonesia (WNI);

2) Berstatus sebagai PTK non-PNS;

3) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020;

4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;

Baca Juga: Login info.gtk.kemendikbud.go.id Untuk Cek Penerima BSU bagi Guru Honorer Rp1,7 Juta

5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan

6) Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Pemberian bantuan bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).**

 

 

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x