Login https://wmp.kemenpora.go.id, Dapatkan Bantuan WMP Rp10 Juta, Berikut Syarat dan Ketentuannya

- 28 November 2020, 19:00 WIB
Kemenpora
Kemenpora /DOK. pikiran-rakyat.com/

- SKP berbentuk organisasi/lembaga/yayasan;

- Memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;

- Memiliki akte pendirian (akte notaris) organisasi/lembaga/ yayasan;

- Memiliki SK Kepengurusan SKP yang masih berlaku yang ditandatangani oleh ketua organisasi/lembaga/ yayasan;

Baca Juga: Dikawal Brimob dan Densus 88, Abu Bakar Ba’asyir Terpaksa Dikeluarkan dari Lapas Karena Keluhan Ini

- Memiliki NPWP atas nama organisasi/perusahaan/yayasan

- Memiliki rekening aktif pada bank pemerintah dan/atau bank swasta lainnya atas nama organisasi/lembaga/yayasan dan Surat Keterangan Aktif dari bank yang dimaksud;

- Memiliki ijin domisili organisasi/lembaga/yayasan dari instansi yang berwenang;

- Organisasi/lembaga/yayasan belum pernah menerima bantuan pengembangan kewirausahaan dari Kemenpora dalam bentuk uang tunai;

- Bersedia menandatangani surat pernyataan di atas materai untuk membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan dan laporan keuangan kepada Deputi Bidang Pengembangan Pemuda cq. Asisten Deputi Kewirausahaan Pemuda;

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x