2. Apakah BSU Kemendikbud dapat dibatalkan pembayarannya?
Ya, dapat dibatalkan, apabila diketahui bahwa:
- penghasilan PTK dalam satu bulan Rp5.000.000 (lima juta rupiah) atau lebih,
- tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
3. Bagaimana jika PTK sudah terlanjur menerima BSU Kemendikbud tetapi diketahui tidak memenuhi
Baca Juga: Ada Apa Dengan Habib Rizieq? Haikal Hasan: Semua Urusan Negara Lenyap, Berganti dengan Kasus RS UMM
persyaratan?
Penerima bantuan atau ahli waris dari penerima bantuan harus melakukan pengembalian dana bantuan ke rekening kas Negara dengan cara menghubungi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
4. Apakah BSU Kemendikbud akan tetap dibayarkan jika PTK mengambil cuti?
Ya, jika PTK memenuhi syarat calon penerima BSU.
5. Ke mana penerima BSU Kemendikbud dapat melapor jika ditemukan kendala dalam pelaksanaan bantuan ini?
Jika ada kendala dalam pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU)