Gawat, Presiden Jokowi Tegur Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, Ini Alasannya

- 30 November 2020, 11:40 WIB
 Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Rapat Terbatas (Ratas) Laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin 30 November 2020.*
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Rapat Terbatas (Ratas) Laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin 30 November 2020.* /Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

MANTRA SUKABUMI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegur Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Jokowi mengingatkan kedua gubernur itu untuk lebih maksimal dalam penanganan Covid-19 karena terjadi penambahan signifikan kasus positif dalam beberapa hari terakhir.

Jokowi juga meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengingatkan para kepala daerah untuk memegang penuh kendali dalam penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Petamburan II Kebakaran, FPI: Mohon Jangan Ada yang Berspekulasi Macam-macam, Ingat UU ITE

Baca Juga: Beredar Ceramah Habib Rizieq Ajak Serbu Istana, Ferdinand: Ngeri Sekali Orasi Ini

“Tugas kepala daerah adalah melindungi keselamatan warganya dan sudah saya sampaikan keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Dengan memegang angka-angka kasus-kasus aktif, angka kesembuhan, angka kematian dan indikator-indikator ekonomi yang ada,” ujar Jokowi dikutip mabtrasukabumi.com dari PMJ News pada Senin, 30 November 2020.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan rapor merah terkait penanganan Covid-19.

Menurut Jokowi, hasil penanganan Covid-19 dalam pekan ini jeblok alias mendapatkan rapor merah karena lebih buruk dari pekan sebelumnya.

Presiden Jokowi juga menambahkan jika angka kasus aktif nasional pada pekan ini menyentuh angka 13,41 persen meskipun masih di bawah angka kasus aktif dunia.

Baca Juga: Geisz Unggah Video Pengajian Abuya Uci Banten, Haikal Hassan: Itu Bukan Kerumunan

Baca Juga: Pengajian Abuya Uci Membludak, FPI: Gak Usah Disebar, Kasihan Kapolda Banten Bisa Dicopot

Baca Juga: Heboh, Orang Ini Mengaku Bertanggung Jawab Atas Tindakan Teroris di Sigi

“Hati-hati ini lebih tinggi dari rata-rata Minggu yang lalu. Minggu yang lalu masih 12,78 (persen) sekarang 13,41 persen,” tambahnya.

Selain itu, Jokowi juga memyampaikan jika rerata kasus kesembuhan pada pekan ini juga mengalami penurunan dibandingkan dengan pekan sebelumnya.

Pada pekan sebelumnya rerata penurunan sebesar 84,03 persen, namun kini menjadi 83,44 persen.

"Ini semuanya memburuk. Karena adanya tadi kasus yang memang meningkat lebih banyak di Minggu-minggu kemarin," pungkasnya.

Baca Juga: Reuni 212 Akan Tetap Digelar, Berikut Deretan Tokoh yang Akan Hadiri Dialog Nasional

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dikabarkan menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 terkait sanksi kepala daerah yang langgar protokol kesehatan (prokes).

Dalam aturan tersebut, salah satu salah satu poinnya adalah sanksi pencopotan bagi Kepala Daerah yang dianggap lalai menegakkan prokes Covid-19.

"Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri No. 6/2020, yg salah satu poinnya adlh sanksi pencopotan bagi Kepala Daerah yg lalai menegakkan prokes Covid19. Instruksi ini menuai pro-kontra, Mendagri dinilai tak bs serta merta mencopot jabatan Gubernur," tulis akun Twitter Indonesia Lawyers Club @ILCTv1 seperti dilihat mantrasukabumi.com pada Selasa, 24 November 2020.

Dalam tayangan video yang dibagikan akun tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas meminta Mendagri menegur kepala daerah agar memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

Baca Juga: Ferdinand Tiba-tiba Minta Pemeluk Agama Nasrani Waspada, Ada Apa?

Baca Juga: Heboh Ajak Jihad Dalam Azan, Habib Novel Alaydrus: Ajakan Gak Mutu, Gak Usah Didengarkan

"Saya juga minta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengingatkan kalau perlu menegur kepala daerah baik Gubernur maupun Bupati dan Walikota untuk bisa memberikan contoh-contoh yang baik kepada masyarakat," ujar Presiden.

Menanggapi hal itu, Mendagri dalam rapat virtual menegaskan pihaknya dapat memberikan sanksi bagi kepala daerah yang tidak menegakkan prokes Covid-19.

"Saya mengintruksikan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19, saya juga mengingatkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tadi, kalau itu dilanggar sanksinya dapat diberhentikan sesuai dengan pasal 78," ujar Mendagri.**

Editor: Andriana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x