MANTRA SUKABUMI – Irjen Pol Ahmad Dofiri selaku Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat menyebut bahwa Rumah Sakit Ummi melakukan tindak pidana murni.
Tindak pidana murni yang dilakukan Rumah Sakit Ummi terkait dengan dugaan menghalang-halangi pelacakan kepada Satgas penanganan Covid 19 Kota Bogor.
Kasus dugaan menghalang-halangi Satgas Penanganan Covid 19 oleh Rumah Sakit Ummi, awalnya berasal dari adanya laporan Satgas Penanganan Covid 19 Kota Bogor.
Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020
Baca Juga: Gawat, Presiden Jokowi Tegur Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, Ini Alasannya
Menurut Irjen Pol Ahmad Dofiri, pihak kepolisian wajib untuk mengusut kasus tersebut.
"Ini bukan delik aduan tapi pidana murni. Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya yakni kepolisian untuk menghandle langsung dan mengusut perkara ini,” ujar Irjen Pol Ahmad Dofiri, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Senin, 30 November 2020.
Pada kesempatan yang sama, Kapolda Jawa Barat tersebut mengatakan bahwa dirinya ragu terkait pernyataan Bima Arya selaku Walikota Bogor, akan mencabut laporan kasus Rumah Sakit Ummi tersebut.
Kapolda Jawa Barat tersebut juga menegaskan bahwa pihak Kepolisian akan bertindak tegas kepada orang-orang yang kurang serius dalam penanganan covid.