Terkait Dugaan Halangi Pelacakan Satgas Covid 19, Kapolda Jabar: Tindakan RS Ummi Pidana Murni

- 30 November 2020, 16:50 WIB
 Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri didampingi Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto memberikan keterangan pers di Mapolda Jabar, Selasa 24 November 2020
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri didampingi Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto memberikan keterangan pers di Mapolda Jabar, Selasa 24 November 2020 /Remy Surydie/galamedia

 

MANTRA SUKABUMI – Irjen Pol Ahmad Dofiri selaku Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat menyebut bahwa Rumah Sakit Ummi melakukan tindak pidana murni.

Tindak pidana murni yang dilakukan Rumah Sakit Ummi terkait dengan dugaan menghalang-halangi pelacakan kepada Satgas penanganan Covid 19 Kota Bogor.

Kasus dugaan menghalang-halangi Satgas Penanganan Covid 19 oleh Rumah Sakit Ummi, awalnya berasal dari adanya laporan Satgas Penanganan Covid 19 Kota Bogor.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Gawat, Presiden Jokowi Tegur Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, Ini Alasannya

Menurut Irjen Pol Ahmad Dofiri, pihak kepolisian wajib untuk mengusut kasus tersebut.

"Ini bukan delik aduan tapi pidana murni. Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya yakni kepolisian untuk menghandle langsung dan mengusut perkara ini,” ujar Irjen Pol Ahmad Dofiri, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Senin, 30 November 2020.

Pada kesempatan yang sama, Kapolda Jawa Barat tersebut mengatakan bahwa dirinya ragu terkait pernyataan Bima Arya selaku Walikota Bogor, akan mencabut laporan kasus Rumah Sakit Ummi tersebut.

Kapolda Jawa Barat tersebut juga menegaskan bahwa pihak Kepolisian akan bertindak tegas kepada orang-orang yang kurang serius dalam penanganan covid.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah