Menaker: UU Cipta Kerja Mungkinkan Kelola 12 Juta Pengangguran, Pekerja dan Pegawai PHK

- 30 November 2020, 21:17 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah /Foto: Dok. Kemnaker/Kemnaker

MANTRA SUKABUMI – Pemerintah melalui Kemnaker memberikan perhatian khusus terhadap 3 sasaran penting yang menjadi fokus dalam penerapan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang tenaga kerja yang belum bekerja, pekerja/buruh yang saat ini sedang bekerja, serta pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Hal tersebut diungkapkan, Menaker Ida Fauziyah, dalam acara Tri Hita Karana Forum Dialogue “Indonesia Omnibus Law For A Better Business Better World”  yang dihadiri  Kamar Dagang Internasional (International Chamber of Commerce/ICC), The United Nation of Sustainable Development Solutions Network (UN SDSN), United in Diversity Foundation (UID Foundation), Kamar Dagang Indonesia (KADIN), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

“Undang-Undang Cipta Kerja merupakan langkah besar bangsa Indonesia untuk memperbaiki ekosistem investasi dan ketenagakerjaan guna mencapai tujuan negara Indonesia yang produktif, berdaya saing, adaptif dan inovatif serta dapat keluar dari jebakan negara yang berpenghasilan menengah,“ kata Menaker Ida di Jakarta pada hari Senin, 30 November 2020.

 Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Heboh, FPI Sebut Kliwonan Habib Lutfi dan Banser: Sudahlah Nanti Merembet

Menaker Ida mengatakan, langkah penciptakan lapangan pekerjaan dan memberikan kesempatan kerja yang seluas-luasnya bagi tenaga kerja yang belum bekerja dilakukan dengan cara menarik investasi, baik melalui investasi dalam negeri maupun luar negeri. 

“Kami menyadari semakin banyak investasi yang ditanamkan, maka semakin banyak pula peluang kerja yang terbuka. Oleh sebab itu diharapkan investasi yang masuk adalah investasi yang mampu menyerap banyak tenaga kerja yang belum bekerja,” kata Menaker Ida. Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman kemnaker.go.id, Senin, 30 November 2020.

Hal ini, kata Menaker Ida, penting untuk memecahkan persoalan pengangguran di Indonesia, dimana saat ini berdasarkan data Badan Pusat Statistik per Agustus 2020 tercatat angka pengangguran mencapai 9,7 juta orang. Itupun masih ditambah setiap tahunnya terdapat 2 - 2,5 juta angkatan kerja baru.  

 Baca Juga: Gawat, Presiden Jokowi Tegur Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x