Baca Juga: Waduuuh, Blak-blakan Duta Besar Arab Saudi Bongkar Masalah Habib Rizieq Selama Tinggal di Makkah
Adapun syarat penerima BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta adalah sebagai berikut:
1) Warga Negara Indonesia (WNI);
2) Berstatus sebagai PTK non-PNS;
3) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan
(Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per
30 Juni 2020;
4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;
5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1
Oktober 2020; dan
6) Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Baca Juga: Gawat, Beredar Video Puluhan Orang Turun dari Truk Sambil Berteriak, Diduga Datangi Rumah Mahfud MD
Setelah melengkapi syarat dan berkas, calon penerima wajib menyerahkan berkas tersebut kepada bank Penyalur yaitu Bank BNI, BRI, Mandiri, dan Bank BTN.