Sebut Bukan Mangkir, Kuasa Hukum Jelaskan Alasan Habib Rizieq Tak Hadiri Pemeriksaan

- 1 Desember 2020, 19:07 WIB
Tim pengacara HRS menyambangi Polda Metro Jaya
Tim pengacara HRS menyambangi Polda Metro Jaya /RRI

MANTRA SUKABUMI - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) Aziz Yanur membeberkan alasan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) yang tidak menghadiri pemeriksaan polisi.

Diketahui, Habib Rizieq dipanggil Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan polisi terkait kasus dugaan protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya, dan Anugerah Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Aziz Yanur menjelaskan bahwa kliennya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik ​​lantaran masih dalam masa pemulihan keseharan.

Baca Juga: Tak Penuhi Panggilan Polisi, DPPLIF: Habib Rizieq Tahu yang Harus Dilakukan untuk Hadapi Pecundang

"Alhamdulillah tadi kami sudah menghadapi pihak penyidik ​​kemudian menjelaskan bahwa habib Rizieq Shihab dalam hal ini tidak dapat memenuhi panggilan pihak kepolisian," ujarnya seperti dilansir dari RRI.

Ia menyebut, penyidik menerima penjelasannya terkait alasan Habib Rizieq yang tidak menghadiri pemeriksaan.

"Alhamdulillah tadi penyidik ​​menerima penjelasan baik tentang kami dan pihak Habib Rizieq juga sangat mengapresiasi. Kemudian juga mengerti alasan kemanusiaan dan kesehatan terkait pemulihan kondisi dari habib Rizieq Shihab," ucapnya.

Baca Juga: Dewi Tanjung Terus Hina Habib Rizieq Shihab: Sekali Dipatil Sama Nyai Langsung Strong

Aziz juga menyatakan ketidakhadiran HRS dalam pemeriksaan ini bukan mangkir. Sebab, ia menyebut HRS sudah diwakili oleh pihaknya untuk memberi kejelasan terkait tidak bisanya HRS menjalani pemeriksaan hari ini.

"Beliau tidak mangkir, beliau tidak hadir diwakili oleh kita kuasa hukum yang menyampaikan alasanya tidak dapat memenuhi panggilan untuk pemeriksaan yang dimaksud dengan alasan sedang sedang beristirahat, " kata dia.

"Saya harap teman-teman dalam hal ini yang profesional terkait dengan pemberitaan. Seperti kemarin Habib Rizieq Shihab dikatakan, sementara pihak kepolisian tidak pernah mengatakan demikian. Makanya kita mohon juga profesional," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, polisi telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Rizieq dan menantunya, Minggu (29/11/2020), dilaporkan dugaan kasus dugaan protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya dan Anugerah Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Anak dan Menantu Habib Rizieq Masih Belum Hadir, Polda Metro Jaya: Masih Menunggu

Dalam isi surat yang diserahkan oleh Ipda Rosadi dan diterima oleh Rinaldi selalu Kuasa Hukum Rizieq serta Sekretaris RW 04 tempat tinggal Rizieq, Lina itu juga meminta agar HRS membawa barang bukti tersebut.

"Jika memiliki dokumen atau barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut harap dibawa," tutup isi surat itu.

Panggilan Habib Rizieq dalam perkara ini untuk yang pertama kalinya. Sebelumnya, kepolisian memanggil beberapa pihak yang bertanggung jawab bertanggung jawab kerumunan kerumunan dalam acara tersebut, salah satunya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang berada untuk klarifikasi terkait hal itu pada Selasa (17/11/2020) lalu.***

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah