Login info.gtk.kemdikbud.go.id, BSU Gaji Honorer Rp1,8 Juta Sudah Bisa Dicairkan

- 2 Desember 2020, 17:47 WIB
tangkap layar info GTK
tangkap layar info GTK /kemdikbud

Surat Keputusan Penerima BSU dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ini yang akan mempercepat proses pencairan BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta.

Untuk itu, Anda wajib mendownloadnya pada link info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

Adapun syarat penerima BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta adalah sebagai berikut:

1) Warga Negara Indonesia (WNI);

2) Berstatus sebagai PTK non-PNS;

3) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan
(Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per
30 Juni 2020;

4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;

5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1
Oktober 2020; dan

 Baca Juga: Heboh, Habib Asal Papua Minta TNI dan Polri Rangkul Rizieq: Saya Khawatir, Negara Ini Akan Pecah

6) Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Buku Saku BSU Kemdikbud 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x