Surat Keputusan Penerima BSU dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ini yang akan mempercepat proses pencairan BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta.
Untuk itu, Anda wajib mendownloadnya pada link info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.
Adapun syarat penerima BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta adalah sebagai berikut:
1) Warga Negara Indonesia (WNI);
2) Berstatus sebagai PTK non-PNS;
3) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan
(Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per
30 Juni 2020;
Baca Juga: Miris, Dewi Tanjung Tanya Kirim Tagihan Apa Peti Mati Kepada Anies Baswedan
4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian