Baca Juga: Beredar Dokumen Habib Rizieq Positif, MER-C: Tidak Betul, Ini Penjelasannya
1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada.
4. Hard Copy Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, dan
5. Hard Copy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.
Surat Keputusan Penerima BSU dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ini yang akan mempercepat proses pencairan BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta.
Untuk itu, Anda wajib mendownloadnya pada link info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.
Adapun syarat penerima BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta adalah sebagai berikut:
1) Warga Negara Indonesia (WNI);