Segera Bawa 5 Berkas Penting Ini, Dipastikan BSU Gaji Honorer Rp1,8 Juta Bisa Dicairkan

- 2 Desember 2020, 19:35 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Pendidik Islan Non PNS (Honorer) Sebanyak 1,8 Juta Cair Desember
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Pendidik Islan Non PNS (Honorer) Sebanyak 1,8 Juta Cair Desember /Kemenag/Twitter/Kemenag

Baca Juga: Beredar Dokumen Habib Rizieq Positif, MER-C: Tidak Betul, Ini Penjelasannya

1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada.

4. Hard Copy Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, dan

5. Hard Copy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.

Surat Keputusan Penerima BSU dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ini yang akan mempercepat proses pencairan BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta.

Untuk itu, Anda wajib mendownloadnya pada link info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

Adapun syarat penerima BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta adalah sebagai berikut:

1) Warga Negara Indonesia (WNI);

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Buku Saku Kemdikbud 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x