Habib Rizieq Minta Maaf, Polda Metro Jaya: Proses Hukum Tetap Berjalan

- 2 Desember 2020, 21:45 WIB
Tangkapan layar Habib Rizieq saat berikan informasi kepulangannya
Tangkapan layar Habib Rizieq saat berikan informasi kepulangannya /Laskar News/Twitter Gita Kembara

 

MANTRA SUKABUMI - Dikabarkan bahwa Habib Rizieq telah meminta maaf terkait kasus kerumunan massa pada acara pernikahan putrinya.

Walaupun Habib Rizieq dikabarkan Sudah meminta maaf, tapi Polda Metro Jaya akan tetap memproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses Hukum akan Tetap Berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku walaupun HRS sudah minta maaf.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Usai Heboh Adzan Hayya Alal Jihad, Cak Nun: Saya Akan Sekalian Pakai Hayya Alal Qital

Sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari laman Antaranews pada Rabu, 2 Desember 2020, bahwa Proses hukum terhadap HRS dan anaknya akan tetap berjalan.

Polda Metro Jaya mengatakan bahwa proses hukum pelanggaran protokol kesehatan tetap berjalan walaupun ada permohonan maaf dari Rizieq Shihab dan PA 212 soal kerumunan massa di Petamburan dan Bandara Soekarno-Hatta.

"Memang ada beredar di media bahwa PA 212 sudah meminta maaf terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan maupun di Bandara (Soekarno-Hatta)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu.

"Silahkan minta maaf ke masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Jakarta tetapi penyidikan tetap berjalan tentang pelanggaran protokol yang terjadi di Petamburan tentang adanya akad nikah anak dari saudara MRS," sambungnya.

Baca Juga: Waduhh, Getol Kritisi Gubernur Anies Baswedan, 29 Pengacara Polisikan Ferdinand

Habib Rizieq dan menantunya, Hanif Alatas rencananya akan diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Desember 2020 yang akan datang.

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa MRS dari penyelidikan ke penyidikan.

Tidak hanya Polda Metro Jaya, Polda Jabar pun menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait acara MRS di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.

Dengan dinaikannya kasus dari penyelidikan ke penyidikan, berarti tim penyidik menemukan ada unsur pelanggaran pidana pada kerumunan tetsebut.

Baca Juga: Waduhh, Pemerintah Bohongi Rakyat? Duta Besar Arab Saudi Buka-Bukaan Soal Kepulangan Habib Rizieq

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran sebagai berikut.

  1. Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
  2. Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
  3. Pasal 216 KUHP.**

Editor: Robi Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x