MANTRA SUKABUMI - Imam Besar FPI tak penuhi panggilan polisi pada Rabu, 2 Desember 2020 kemarin.
Pengacara Imam Habib Rizieq Shihab memberikan alasan yang tak wajar saat dipanggil pihak kepolisian.
Habib Rizieq tidak hadir memenuhi panggilan Polda karena beralasan sedang sakit, namun hal ini dipertanyakan pihak kepolisian, karena pengacara Imam Besar FPI tidak membawa surat keterangan dokter yang menyatakan sakit.
Baca Juga: Habib Rizieq Tak Datang ke Polda Metro Jaya, Penyidik: Itu Tak Patut dan Tak Wajar
Baca Juga: Polisi Sebut Alasan Habib Rizieq Shihab Mangkir Tak Wajar, Ini Alasannya
Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020
Hal ini membuat Kombes Pol Yusri Yunus Kabid Humas Polda metro jaya menjelaskan seharusnya pengacara habib Rizieq Shihab melampirkan surat keterangan dokter bahwa beliau sedang sakit, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Kamis 03 Desember 2020.
Penyidik Polda Metro Jaya menilai alasan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) tidak memenuhi panggilan kepolisian pada pemeriksaan pertama dengan alasan masih dalam pemulihan kesehatan tidak wajar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan seharusnya pengacara Rizieq Shibab melampirkan surat keterangan dokter saat datang memberitahukan ke penyidik bahwa Habib Rizieq dalam kondisi sakit.
"Kemarin datang pengacaranya ke sini menyampaikan alasan tidak hadir pada saat panggilan pertama. Tapi menurut penyidik itu tidak patut dan (tidak) wajar," jelas Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu 02 Desember 2020.
Baca Juga: Hasil Analisa Musni Umar Sebut 2 Instansi Pemerintah Ini Berpotensi Hancurkan FPI
Baca Juga: Juru Bicara PA 212 Angkat Bicara Soal Adzan Hayya Alal Jihad: Hindari, Kita Minta Demikian
Menurut Yusri, surat keterangan sakit dari dokter tetap harus disampaikan jika memang berhalangan hadir. Dengan begitu, alasan absen pada pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kalau memang sakit, surat keterangan sakit dari dokter rumah sakitnya mana? Biar nanti kita bisa pertanggungjawabkan dari pihak rumah sakit atau dokter yang menetapkan dia sakit apa," tukasnya.**