MANTRA SUKABUMI - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dikabarkan telah menangkap Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi, pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_.
Ustadz Maaher At-Thuwailibi ditangkap Bareskrim atas dugaan tindakan ujaran kebencian dan SARA.
Kabar tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono pada Kamis, 3 Desember 2020.
Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020
Baca Juga: Mengejutkan, Seorang Habib Peringatkan Jokowi dan TNI Polri Terkait Masalah Habib Rizieq Shihab
Irjen Argo Yuwono membenarkan bahwa Maheer At-Thuwailibi telah ditangkap oleh Bareskrim Polri.
“Ya benar ditangkap oleh tim Bareskrim,” kata Irjen Argo Yuwono, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari situs Humas Polri pada Kamis, 3 Desember 2020.
Menurut pernyataan Irjen Argo Yuwono, Ustaz Maaher ditangkap pada Kamis, 3 Desember 2020 pukul 04.00 WIB.
Adapun penangkapan tersebut berlokasi di Cimanggu Wates, Gg H.Ciong RT 003 / 010 Kel Kedung Badak, Kec Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat.