Sedih Dituduh Jadi Dalang Hingga Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Ali Ngabalin Akhirnya Lapor Polisi

- 4 Desember 2020, 08:16 WIB
Ali Mochtar Ngabalin.
Ali Mochtar Ngabalin. /Twitter.com/@MochtarAli

Pada kesempatan yang sama, pengacara Ali Ngabalin, Razman Nasution menyebutkan dua orang yang dilaporkan tersebut masing-masing berinisial MYA dan BBS.

Menurut Razman, kedua terlapor melontarkan pernyataan yang mengatakan Ngabalin sebagai orang perwakilan dari Istana yang memerintahkan KPK memenjarakan Edhy Prabowo.

Baca Juga: Heboh, Cak Nun Tanggapi Azan Hayya Alal Jihad: Kalau Saya Jadi Mereka Saya Langsung Hayya Alal Qital

Baca Juga: Resmi, Presiden Jokowi Berhentikan Luhut Binsar Pandjaitan dan Tunjuk Syahrul Yasin Limpo

"Ini adalah sebuah tuduhan, ini adalah fitnah keji di mana Bang Ali sama sekali tidak pernah yang namanya berurusan dengan hukum dan tidak pernah dan tidak akan mampu memerintahkan KPK untuk menangkap seseorang apalagi membawa nama Istana," ujar Razman.

Razman juga menjelaskan bahwa terlapor menuding perjalanan dinas Ali ke Amerika Serikat dibiayai oleh penyuap Edhy Prabowo.

"Meski pun di awal kalimat ada praduga tidak bersalah, tapi dari kata-kata Itu beliau menjustifikasi bahwa seorang Bapak Ali Itu pasti, ini menjustifikasi, pasti dibiayai oleh penyuap," kata Razman

Selain itu, Razman juga memastikan akan turut melaporkan dua media yang memuat komentar kedua terlapor tersebut ke Dewan Pers.

Baca Juga: Innalillahi, Sedang Menjalani Isolasi Mandiri Wagub Riza Patria Tiba-tiba Sampaikan Berita Duka

Laporan Ali Ngabalin telah terdaftar dengan nomor: LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah