MANTRA SUKABUMI - Ustadz Maaher At-Thuwailibi resmi ditahan Polri karena dugaan ucapan ujaran kebencian.
Maheer ditahan terkait kasus dugaan ujaran kebencian melalui akun media sosialnya kepada Habib Luthfi bin Yahya Pekalongan.
Sesuai peraturan perundang-undangan, Maaher akan menjalani masa penahanan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri.
Baca Juga: Heboh, Cak Nun Tanggapi Azan Hayya Alal Jihad: Kalau Saya Jadi Mereka Saya Langsung Hayya Alal Qital
Baca Juga: Mengejutkan, Pimpinan PA 212 dan HRS Center Serukan Ini Kepada Warga Papua Barat
Penahanan ini diperlukan penyidik untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.
Maaher sendiri ditangkap Bareskrim Polri di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis, 3 Desember 2020 pukul 04.00 WIB.
"Sudah dilakukan penahanan (terhadap Ustadz Maaher)," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi awak media, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJNews pada Jumat, 4 Desember 2020.
Sebelumnya, ustadz Maaher diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait postingannya di medsos. Dia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Baca Juga: Resmi, Presiden Jokowi Berhentikan Luhut Binsar Pandjaitan dan Tunjuk Syahrul Yasin Limpo
Baca Juga: Gawat, Imam Besar FPI Habib Rizieq Diancam Dipenggal Lehernya oleh Oknum Polisi Ini
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan cuitan yang melanggar hukum itu adalah saat Maaher mengunggah foto tokoh Nahdlatul Ulama, Habib Luthfi bin Yahya yang memakai sorban putih.
Karena di sini dipastikan postingan-annya: 'Iya tambah cantik pake jilbab kayak kyainya Banser ini ya', ungkap Awi membacakan unggahan Maaher di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Desember 2020.**