Idham Azis Sebut Sikat Semua yang Halangi Proses Hukum, Indonesia Merupakan Negara Hukum

- 4 Desember 2020, 16:00 WIB
Idham Azis Sebut Sikat Semua yang Halangi Proses Hukum, Indonesia Merupakan Negara Hukum
Idham Azis Sebut Sikat Semua yang Halangi Proses Hukum, Indonesia Merupakan Negara Hukum /PMJ News/

MANTRA SUKABUMI – Akhir-akhir ini banyak sekali masalah yang dihadapi Negara Indonesia yang mengharuskan Negara ini bertindak cepat untuk menyelesaikan masalah ini.

Melihat masalah yang dihadapi oleh Negara Indonesia baru-baru ini Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan kepada masyarakat terutama kepada ormas agar tidak menghalangi semua proses hukum.

Oleh karena itu kapolri Idham Aziz meminta teramat sangat kepada masyarakat tak terkecuali ormas, untuk patuh kepada proses hukum, karena apabila ada yang menghalaingi proses hukum siapa saja akan di sikat semua.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Inilah Sejumlah Misteri Ramalan Jayabaya yang Akan Muncul di Tahun 2021

Dikutip mantrasukabumi.com dari PMJNews, Pada Kamis, 4 Desember 2020, "Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," tegas Idham dalam pernyataan tertulisnya, Kamis, 3 Desember 2020.

Ia memberikan contoh anggota Front Pembela Islam (FPI) menghadang polisi saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Imam Besar Imam Besar Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Aksi tersebut dapat dinilai perbuatan melawan hukum.

Idham meminta seluruh lapisan masyarakat, tak terkecuali ormas, patuh dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum dapat diberi sanksi pidana.

Sanksi pidana yang dimaksud ialah Pasal 160 KUHPidana tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-Undang dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500. Kemudian Pasal 216 ayat 1 KUHPidana tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x