MANTRA SUKABUMI - Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.
PTK mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan.
PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!
Baca Juga: Bicara Soal Kebijakan di Reuni PA 212, Rocky Gerung Sebut Kepala Negara Langgar Protokol Bernegara
Dikutip mantrasukabumi.com dari Buku Saku BSU Kemendikbud 2020 terbitan Kemendikbud, PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemendikbud sesuai dengan informasi yang didapatkan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
- Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangan.
PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.
Surat Keputusan Penetapan Penerima BSU Kemendikbud diterbitkan pada minggu kedua bulan November 2020 oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud.
Bantuan Subsidi Upah dibayarkan oleh Kemendikbud melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).