BLT BPJS Gelombang 2, Ini Latar Belakang Serta Alasan Beragam Kriteria yang Ditetapkan Kemnaker

- 4 Desember 2020, 17:17 WIB
BLT BPJS Gelombang 2, Ini Latar Belakang Serta Alasan Beragam Kriteria yang Ditetapkan Kemnaker
BLT BPJS Gelombang 2, Ini Latar Belakang Serta Alasan Beragam Kriteria yang Ditetapkan Kemnaker /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah hadir melalui bantuan program subsidi upah (BSU), ini merupakan salah satu program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau BSU ini diperuntukan bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena dampak pandemi covid 19.

Kemnaker telah mengagendakan launching penerima subsidi bersama Presiden R.I   diikuti pencairan Tahap Pertama pada tanggal 25 Agustus 2020, penyaluran gelombang dua akan direalisasikan pada awal November.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Kesempatan Guru Honorer Ikut Seleksi PPPK, Ini 5 Terobosan Mekanisme yang Disiapkan Pemerintah

Dilansir mantrasukabumi.com dari bantuan.kemnaker.go.id, bagi pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tersedia program bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, Bantuan sembako, Bantuan Tunai Langsung.

Pandemi covid-19 mengharuskan pemerintah memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selain berdampak pada sektor kesehatan juga berdampak pada penurunan aktivitas ekonomi masyarakat.

Pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi sehingga berimbas pada pengangguran, PHK dan sebagainya.

Terdapat 6 (enam) sektor dunia usaha yang terkena dampak covid-19, antara lain penyedia akomodasi, makanan dan minuman; perdagangan; transportasi dan pergudangan; kontruksi; jasa lainnya dan industri pengolahan.

Dengan kondisi goncangan ekonomi akibat pandemi covid-19, maka kelompok pekerja yang bekerja dengan upah ini akan menjadi kelompok rentan yang akan menghadapi penurunan daya beli.

Baca Juga: Update BLT BPJS, Begini Informasi Seputar Data yang Belum Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah

Baca Juga: Awas Jangan Makan Jagung, Berbahaya! Salah Satunya Dapat Picu Diabetes dan Osteoporosis

Di sisi lain kelompok menengah ini tidak terdata sebagai penerima bantuan social, sehingga penanganan pemulihan ekonomi dibutuhkan agar kelompok menengah ini tidak mengalami jatuh miskin menjadi hal yang penting.

Pemerintah telah menggelontorkan dana kepada segmen pekerja dalam bentuk Kartu Prakerja, dan skema bantuan sosial lainnya bagi masyarakat non pekerja atau buruh.

Diharapkan segmen peserta yang diberikan bantuan pemerintah saat ini, dapat mempertahankan kesejahteraan serta mendorong daya beli masyarakat pekerja atau buruh dalam kerangka mengurangi resesi ekonomi yang dihadapi oleh Indonesia.**

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah