Rehan Al Qadri ditangkap berdasarkan laporan polisi LP / B / 0685 / XII / 2020 / Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.
Sementara Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan usai penangkapan Rehan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Polisi juga akan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap bukti barang," ujar Brigjen Slamet.**