Ujaran Kebencian ‘Cantik dan Jilbab’, Habib Luthfi bin Yahya Antar Ustadz Maaher ke Tahanan Polisi

- 5 Desember 2020, 14:08 WIB
Tersangka Maaher At Thuwllabi alias Soni eranata.
Tersangka Maaher At Thuwllabi alias Soni eranata. /Instagram.com/ustadmaaher_official

MANTRA SUKABUMI – Ujaran kebencian yang dilakukan Ustad Maaher At-Thuwailibi di media sosial beberapa hari lalu antarkan dirinya ke tahanan polisi.

Ustad Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata sekarang mendekam dibalik jeruji besi setelah menjadi tersangka kasus ujaran kebencian terkait Habib Luthfi bin Yahya Pekalongan.

Dalam proses pemeriksaan, polisi melibatkan ahli Bahasa dan pakar ITE untuk kata ‘Cantik’ dan ‘Jilbab’ yang digunakan Maaher dalam media sosial.

Baca Juga: Puaskan Rasa Ngidam dari Kota-Kota Asia Favorit

Baca Juga: Cek Fakta: Menko Polhukam Mahfud MD Jadi Korban Pemecatan Presiden Jokowi, Ini Faktanya

Diberitakan sebelumnya, Ustad Maaher diringkus di wilayah Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis, 4 Desember 2020.

Sejumlah barang bukti disita polisi, mulai dari handphone sampai satu buah KTP milik Soni Eranata, dikutip mantrasukabumi.com dari pmjnews.com, Sabtu, 5 Desember 2020.

Ustad Maheer diciduk berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada 27 November 2020. Dirinya terancam 6 tahun penjara.

Adapun Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

"Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi 1 Miliar rupiah," terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menegaskan, di Mabes Polri.

Baca Juga: Selalu Ada Drama Habib Rizieq Shihab, Secara Mengejutkan Haikal Hassan Jawab Sepakat

Pertimbangan Ahli Bahasa

Dalam kasus ini, polisi juga mempertimbangkan pendapat ahli bahasa dan ahli ITE. Saksi lain pun sudah dimintai keterangan.

"Inilah yang jadi pertimbangan kepolisian hasil koordinasi verifikasi dengan ahli, baik itu ahli bahasa dan ahli ITE," ujar Awi.

Berikutnya, Awi pun memberi penekanan terhadap dua kata. Yakni, kata 'cantik' dan 'jilbab'. Polri mengindikasi adanya upaya penghinaan terhadap ulama dalam cuitan yang merupakan narasi terhadap foto.

"Kata kunci dalam kasus ini yaitu kata 'cantik' dan 'jilbab'. Karena di sini dipastikan postingannya 'Iya tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini ya..'," beber Awi.

"Ini, jadi clue-nya di situ. Kata kuncinya. 'Cantik' dan 'jilbab' itu untuk perempuan, sedangkan kiai itu laki-laki, kiai itu adalah ulama yang ditokohkan sehingga mewakili tokoh yang diutamakan gitu," katanya lagi melanjutkan.

Awi menyebut hal inilah yang membuat pelapor atas nama Waluyo Wasis Nugroho yang merupakan anggota Banser mempolisikan Ustadz Maaher.

Baca Juga: Pejabat Kemensos Kena OTT KPK, Terkait Bansos COVID-19.

Bahkan, Polri menduga hal ini dapat menimbulkan perpecahan antargolongan dan kelompok masyarakat.

"Kita tahu sendiri bahwa ulama itu yang diutamakan di agama Islam. Sehingga mewakili penamaan tokoh orang-orang yang punya nilai religi yang tinggi tidak sembarangan, " tuturnya. 

"Sehingga ada beberapa orang yang melaporkan hal tersebut, khususnya dari rekan-rekan Banser Nahdlatul Ulama yang melaporkan peristiwa pidana tersebut yang kita duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antargolongan dan kelompok masyarakat," paparnya menambahkan. **

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x