Usai Dihadang, Tak Kapok Polisi Layangkan Lagi Surat Panggilan ke Petamburan III untuk DPP FPI

- 5 Desember 2020, 21:24 WIB
Usai Dihadang, Tak Kapok Polisi Layangkan Lagi Surat Panggilan ke Petamburan III untuk DPP  FPI
Usai Dihadang, Tak Kapok Polisi Layangkan Lagi Surat Panggilan ke Petamburan III untuk DPP FPI /Foto: PMJ News//



MANTRA SUKABUMI - Setelah dihadang beberapa hari lalu, polisi kembali layangkan surat panggilan ke Petamburan.

Diketahui surat panggilan itu disampaikan untuk salah seorang pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Pembela Islam (FPI), pada Sabtu, 5 Desember 2020 malam.

Hal itu disampaikan oleh FPI pada Sabtu, 5 Desember 2020, melalui cuitan pada akun Twitter @17agustus98, dengan nama pengguna Petamburan III.

Dalam cuitannya, diunggah foto surat panggilan untuk penyidikan tindak pidana atas nama KH. Syahib Joban, yang menurut FPI merupakan salah satu pengurus DPP FPI.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Baca Juga: Mantan Wapres RI Jusuf Kalla Otak Dibalik Penangkapan Edhy Prabowo? Jubir JK: KPK Harus Klarifikasi

Sementara itu, surat dari kepolisian tersebut merupakan panggilan untuk KH. Syahib Joban, yang diketahui beralamat di Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Surat itu diketahui merupakan panggilan untuk penyidikan atas dugaan tindakan pidana di muka umum, dengan lisan maupun tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum.

"Lagi, Pengurus DPP FPI Pusat dapat surat panggilan. "UNTUK KEADILAN" (katanya)," tulis FPI dalan cuitan tersebut, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter @17agustus98 pada Sabtu, 5 Desember 2020.

Baca Juga: Mantan Panglima TNI Disindir Teddy Gusnaidi: Yang Sekarang Pemberani Tidak Seperti Anda

Pada Jumat, 4 Desember 2020, pihak kepolisian menyatakan bahwa surat pemanggilan penyidikan kedua untuk Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab dipastikan telah diterima.

Sebelumnya, polisi sempat dihadang massa FPI saat hendak melayangkan surat pemanggilan kedua untuk penyidikan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh Habib Rizieq Shihab dan menantunya, Muhammad Hanif Alathas.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan hal tersebut di Mabes Polri, pada hari Jumat, 4 Desember 2020.

"Ya, 'kan awalnya ada penolakan," ujar Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antara pada Sabtu, 5 Desember 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Menko Polhukam Mahfud MD Jadi Korban Pemecatan Presiden Jokowi, Ini Faktanya

Namun, Irjen Argo Yuwono mengatakan, setelah pihak kepolisian menyampaikan maksud kedatangannya ke Jalan Petamburan III, akhirnya surat pemanggilan penyidikan itu pun diterima oleh pihak Habib Rizieq Shihab.

"Akan tetapi, setelah kami kembali komunikasikan, ya, kemudian kami sampaikan tujuannya apa. Untuk memberikan surat panggilan. Ya, akhirnya diterima juga," pungkasnya.**

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah