Juliari Batubara Serahkan Diri Terkait Kasus Korupsi Dana Bansos Covid-19 Senilai 17 Miliar

- 6 Desember 2020, 07:00 WIB
Menteri Sosial Juliari Batubara.
Menteri Sosial Juliari Batubara. /Tangkapan layar YouTube/Merry Riana

MANTRA SUKABUMI – Kabar yang tidak baik diterima oleh Pihak Kementerian Sosial RI (Kemensos RI), mengenai keterkaitan dengan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Hal ini terbukti setelah Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menyerahkan diri kepihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah pihak KPK menahan tiga tersangka lainnya.

Pada kasus korupsi dana Bansos Covid-19, Menteri Sosial Juliari Batu Bara diduga mendapatkan 17 miliar, atas pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Baca Juga: Manchester City Berhasil Amankan Tiga Poin Atas Tamunya Fulham

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Minggu, 6 Desember 2020, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Tiga tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 5 Desember 2020 sampai dengan 24 Desember 2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari.

Firli mengatakan tersangka Matheus ditahan Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Ardian di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur Jakarta, dan Harry di Rutan KPK Kavling C1 (Gedung ACLC/Gedung KPK lama).

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah