Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Australia, Kemlu Akui Belum Ketahui Pelakunya

- 6 Desember 2020, 07:51 WIB
Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah
Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah /Jurnal Presisi /*Antara

Menurut Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani, tegaskan bahwa hal tersebut langgar hukum-hukum internasional.

Baca Juga: Donald Trump akan Kunjungi Georgia dalam Pertaruhan Atas Kendali Senat AS

Baca Juga: Awas Bahaya Jangan Makan Mie Instan Jika Tidak Mau Kena Penyakit Ini

Beliau menyatakan jika merujuk pada ketentuan Konvensi Wina terkait Hubungan Konsuler dan hukum kebiasaan internasional, area Konsulat Jenderal harus dihormati dan tidak bisa diganggu gugat.

"Sehingga insiden yang terjadi di KJRI Melbourne, tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan hukum internasional," katanya.**

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah