Menurut Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani, tegaskan bahwa hal tersebut langgar hukum-hukum internasional.
Baca Juga: Donald Trump akan Kunjungi Georgia dalam Pertaruhan Atas Kendali Senat AS
Baca Juga: Awas Bahaya Jangan Makan Mie Instan Jika Tidak Mau Kena Penyakit Ini
Beliau menyatakan jika merujuk pada ketentuan Konvensi Wina terkait Hubungan Konsuler dan hukum kebiasaan internasional, area Konsulat Jenderal harus dihormati dan tidak bisa diganggu gugat.
"Sehingga insiden yang terjadi di KJRI Melbourne, tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan hukum internasional," katanya.**