Mantan Ketua MK Kembali Wacanakan Pidana Mati Bagi Koruptor dan Minta Pendapat Netizen

- 6 Desember 2020, 09:40 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. /Instagram.com/@jimlyas/

MANTRA SUKABUMI - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie kembali membuka wacana pidana mati bagi pelaku korupsi.

Hal itu disampaikan Jimly melalui akun Twitter miliknya. Ia bertanya kepada netizen tentang usulannya itu.

Jimly menyebut hal itu demi kepentingan pendidikan dan penjeraan umum. Karena itu menurut Jimly para menteri, pejabat tinggi dan ketua lembaga negara yang jadi terdakwa tipikor dituntut denfan ancaman pidana mati.

Baca Juga: Mengejutkan, Sebelum Mensos Juliari Batubara Ditetapkan Tersangka, Mahfud MD Katakan Ini

Baca Juga: Inna Lillahi, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Kembali Sampaikan Kabar Duka

"Ada usul, agar utk kepentingan pendidikan & penjeraan umum, Menteri & para Pjbtas tinggi ketua lembaga negara yg jadi trdakwa tipikor sbaiknya dituntut dg ancaman pidana mati. Apa komentar anda?," tulis Jimly di akun Twitter miliknya dikutip mantrasukabumi.com pada Minggu, 6 Desember 2020.

Sebelumnya, mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memiskinkan para koruptor.

Hal itu lanjut Marzuki disebabkan para koruptor saat ini tidak takut dengan ancaman hukuman mati yang pernah disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Juga: Mantan Panglima TNI Disindir Teddy Gusnaidi: Yang Sekarang Pemberani Tidak Seperti Anda

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x