Mantan Ketua MK Kembali Wacanakan Pidana Mati Bagi Koruptor dan Minta Pendapat Netizen

- 6 Desember 2020, 09:40 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. /Instagram.com/@jimlyas/

Marzuki juga mengatakan upaya memiskinkan koruptor sebagai efek jera bagi para pelaku.

Dirinya mengatakan, hampir setiap periode presiden di Indonesia tidak pernah lepas dari koruptor.

"Bapak Presiden @jokowi @KPK_RI
Para pelaku korupsi sebaiknya dimiskinkan, agar ada efek jera. Ancaman hukuman mati, tidak takut sama sekali, sebagaimana ancaman KPK atas korupsi covid 19. Setiap periode presiden tidak lepas dari Koruptor," tulis Marzuki Alie di akun Twitter miliknya dikutip mantrasukabumi.com pada Minggu, 6 Desember 2020.

Seperti diketahui, Mensos Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial Covid-19.

Baca Juga: KPK Ancam Hukum Mati Pelaku Korupsi Dana Covid-19, Mensos Juliari Batubara Bagaimana?

Baca Juga: Cek Fakta: Heboh Video Gunung Semeru Meletus, Simak Faktanya

Ia diduga menerima aliran dana sebesar 17 miliar dari rekanan yang ditunjuk pengadaan sembako untuk wilayah Jabodetabek.

KPK menetapman lima tersangka, yakni Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) yang baru tiba di KPK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW) yang dihimbau untuk menyerahkan diri.

Kemudian tiga tersangka yang sudah ditahan, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 5 Desember 2020 sampai dengan 24 Desember 2020," ujar kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK dikutip mantrasukabumi.com dari Antara pada Minggu, 6 Desember 2020.**

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah